Senin, 04 November 2013

Lalu Lintas dilihat dalam konteks pendidikan adalah usaha sadar untuk menumbuhkan kesadaran tertib lalu lintas, sehingga peserta didik  mampu mengendalikan atau mengurangi timbulnya kecelakaan lalu lintas. Jadi, pendidikan lalu lintas dapat diartikan melakukan serangkaian usaha secara terprogram dan tersistem  untuk melahirkan generasi yang memiliki etika dan budaya tertib berlalu lintas. Pendidikan Lalu Lintas menfokuskan pada penanaman pengetahuan tentang tata cara berlalu lintas (transfer of knowledge) dan menanamkan nilai-nilai  (tranform of values) etika dan budaya tertib berlalu lintas dan membangun perilaku pada generasi muda.
Pendidikan Lalu Lintas di sekolah memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:
  1. Agar generasi muda secara sadar mampu mengimplementasikan sistem nilai yaitu etika dan budaya  berlalu lintas yang aman, santun, selamat, tertib dan lancar yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari;
  2. Mengubah  perilaku pemakai  jalan (road user behavior);
  3. Menurunkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas;
  4. Memberikan infolantas.
Implementasi Pendidikan Lalu Lintas di Sekolah
Pendidikan Lalu Lintas di Sekolah dapat dilaksanakan melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Dalam kegiatan intrakurikuler, PLL dapat dilakukan melalui penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan menyisipkan materi PLL, sedangkan dalam kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan melalui kegiatan PKS (Polisi Keamanan Sekolah), Polsana (Polisi Sahabat Anak), dan Traffic Police goes to Campus (Kampanye Keselamatan Lalin).
Dalam ruang lingkup model pengintegrasian ini berpijak pada pemahaman keselamatan lalulintas yang ditinjau dari dimensi politik, sosiologi, ekonomi dan hukum yang mencakup: penyusunan model integrasi PLL pada standar isi, penyusunan dan pengembangan integrasi PLL pada silabus, dan penyusunan serta pengembangan integrasi PLL pada RPP.
Agar pelaksanaan PLL di sekolah berjalan lancar dan dapat mencapai sasaran diperlukan keterlibatan semua komponen sekolah bekerja sama dengan pihak kepolisian terdekat. Kepala sekolah, dibantu guru-guru di sekolah menyusun Program Implementasi PLL di sekolah, membentuk Tim Pelaksana Kegiatan, bekerjasama dengan kepolisian setempat, melaksanakan program kegiatan, monitoring, dan melaksanakan evaluasi.
Wakil Kepala Sekolah sebagai pembantu Kepala Sekolah juga dituntut mendukung pelaksanaan kegiatan PLL di sekolah sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Waka bidang Kurikulum melalui penyusunan jadwal kegiatan, bidang Kesiswaan melalui penyusunan action plan, merancang kegiatan siswa, dan memantau kegiatan di sekolah, bidang Humas dapat menjalin kerjasama dengan pihak Kepolisian setempat, dan bidang Sarpras melalui pengadaan sarana prasarana yang berkaitan dengan PLL (rambu-rambu, zebra cross dll ). Yang terakhir, sebagai ujung tombak pelaksanaan PLL di sekolah adalah guru (PKn) melalui proses pembelajaran sesuai dengan silabus dan RPP
Dalam berbagai wacana selalu terungkap bahwa telah menjadi kesepakatan bangsa adanya empat pilar penyangga kehidupan berbangsa dan bernegara bagi negara-bangsa Indonesia. Bahkan beberapa partai politik dan organisasi kemasyarakatan telah bersepakat dan bertekad untuk berpegang teguh serta mempertahankan empat pilar kehidupan bangsa tersebut. Empat pilar dimaksud dimanfaatkan sebagai landasan perjuangan dalam menyusun program kerja dan dalam melaksanakan kegiatannya. Hal ini diungkapkan lagi oleh Presiden RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, pada kesempatan berbuka puasa dengan para pejuang kemerdekaan pada tanggal 13 Agustus 2010 di istana Negara.

Empat pilar tersebut adalah (1) Pancasila, (2) Undang-Undang Dasar 1945, (3) Negara Kesatuan Republik Indonesia dan (4) Bhinneka Tunggal Ika. Meskipun hal ini telah menjadi kesepakatan bersama, atau tepatnya sebagian besar rakyat Indonesia, masih ada yang beranggapan bahwa empat pilar tersebut adalah sekedar berupa slogan-slogan, sekedar suatu ungkapan indah, yang kurang atau tidak bermakna dalam menghadapi era globalisasi. Bahkan ada yang beranggapan bahwa empat pilar tersebut sekedar sebagai jargon politik. Yang diperlukan adalah landasan riil dan konkrit yang dapat dimanfaatkan dalam persaingan menghadapi globalisasi.

Untuk itulah perlu difahami secara memadai makna empat pilar tersebut, sehingga kita dapat memberikan penilaian secara tepat, arif dan bijaksana terhadap empat pilar dimaksud, dan dapat menempatkan secara akurat dan proporsional dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berikut disampaikan secara singkat (a) arti pilar, (b) pilar Pancasila, (c) pilar UUD 1945, (d) pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia, (e) pilar Bhinneka Tunggal Ika, serta (f) peran dan fungsi empat pilar dimaksud dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Namun sebelumnya, ada baiknya bila kita merenung sejenak bahwa di atas empat pilar tersebut terdapat pilar utama yakni Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Tanpa adanya pilar utama tersebut tidak akan timbul adanya empat pilar dimaksud. Antara proklamasi kemerdekaan, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dilukiskan secara indah dan nyata dalam lambang negara Garuda Pancasila.

Sejak tahun 1951, bangsa Indonesia, dengan Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951, menetapkan lambang negara bagi negara-bangsa yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Ketetapan tersebut dikukuhkan dengan perubahan UUD 1945 pasal 36A yang menyebutkan: ”Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.” Lambang negara Garuda Pancasila mengandung konsep yang sangat esensial dan merupakan pendukung serta mengikat pilar-pilar dimaksud. Burung Garuda yang memiliki 17 bulu pada sayapnya, delapan bulu pada ekornya, 45 bulu pada leher dan 19 bulu pada badan di bawah perisai, menggambarkan tanggal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perisai yang digantungkan di dada Garuda menggambarkan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sementara itu Garuda mencengkeram pita yang bertuliskan ”Bhinneka Tunggal ika,” menggambarkan keanekaragaman komponen bangsa yang harus dihormati, didudukkan dengan pantas dan dikelola dengan baik. Dengan demikian terjadilah suatu kesatuan dalam pemahaman dan mendudukkan pilar-pilar tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia mengandung konsep dan prinsip yang sangat mendasar yakni keinginan merdeka bangsa Indonesia dari segala macam penjajahan. Tidak hanya merdeka atau bebas dari penjajahan fisik tetapi kebebasan dalam makna yang sangat luas, bebas dalam mengemukakan pendapat, bebas dalam beragama, bebas dari rasa takut, dan bebas dari segala macam bentuk penjajahan modern. Konsep kebebasan ini yang mendasari pilar yang empat dimaksud.

Makna Pilar
Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan. Pilar memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Dalam bahasa Jawa tiang penyangga bangunan atau rumah ini disebut ”soko”, bahkan bagi rumah jenis joglo, yakni rumah yang atapnya menjulang tinggi terdapat empat soko di tengah bangunan yang disebut soko guru. Soko guru ini sangat menentukan kokoh dan kuatnya bangunan, terdiri atas batang kayu yang besar dan dari jenis kayu yang dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian orang yang bertempat di rumah tersebut akan merasa nyaman, aman dan selamat dari berbagai bencana dan gangguan.

Demikian pula halnya dengan bangunan negara-bangsa, membutuhkan pilar atau soko guru yang merupakan tiang penyangga yang kokoh agar rakyat yang mendiami akan merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera, terhindar dari segala macam gangguan dan bencana. Pilar bagi suatu negara-bangsa berupa sistem keyakinan atau belief system, atau philosophische grondslag, yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang dianut oleh rakyat negara-bangsa yang bersangkutan yang diyakini memiliki kekuatan untuk dipergunakan sebagai landasan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Seperti halnya soko guru atau pilar bagi suatu rumah harus memenuhi syarat agar dapat menjaga kokohnya bangunan sehingga mampu bertahan serta menangkal segala macam ancaman dan gangguan, demikian pula halnya dengan belief system yang dijadikan pilar bagi suatu negara-bangsa. Pilar yang berupa belief system suatu negara-bangsa harus menjamin kokoh berdirinya negara-bangsa, menjamin terwujudnya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, serta mampu mengantar terwujudnya kesejahteraan dan keadilan yang menjadi dambaan warga bangsa.

Minggu, 05 Desember 2010

--

Oleh: Winarno
Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan
Jurusan PIPS FKIP Universitas SebelasMaret (UNS)Surakarta
Abstrak
The content standard of civU: education far the ekmentary IeuJ and junior hiW IeuJ consist if
minimum malEriaIstmdminimum ~ therearestandard rompeimryand Wsicc0mpe-
tency of civic edm:ation subject thdt should be studied by the studenJs. The nRXt dtfinition of
contain standardis to arrttn[}? OtrriaJum if ~ Level, syllabi,and Study Imple-
mentation Planning. 1he CivU: Education learning stand an the process standard thdt is the
I8zrningprO<lS5 thdt done interacti'U/:y, inspirl1limalJy,jim, dWknging, moti'lltting tk student
to k actiWyfrUticipated, and also gi'lX!enouw spaces far the initiati7l:, cr81ti'lity, and indepen-
dency Wsed an the taknt, enthusiasm, and the student physicaland psycho/ugjra1 decxJopment
Substanti'U/:y, the CivU:Education cantains, aaurding to the contain standard are similar with
the subject contain if the Civic Education 1xzsedan the 2004 OrrriDl1um. 7her~, the Ci'li:
Educationteachers can usethe 2004CivU: Education OtrriaJumgpide inarder todeWopthe
mat£riaIs and theschoolCivU:Education Learrrirg.
Kata kunci:Pendidikan Kewttr~aan, standar kompetensi,kompetensi dastu,
Kurikulum Tmgkat Satuan Pendidikan),silabus,rencanape/aksanaan
pembe/ajaran.
Pendahuluan
Setelah uji coba Kurikulum 2004 Standar Kompetensi, dunia pendidikan di
Indonesiakhususnyapadajenjangpendidikanmenengah akanmemulaibabakbaru
mengenai sistem pendidikan nasional. Yaitu dengan diperkenalkannya standar
nasionalpendidikan sebagaikriteriaminimal tentang sistempendidikandi seluruh
wilayahhukum NegaraKesatuanRepublik Indonesia.Standarnasionalpendidikan
berdasarkanUndang-undangNo 20tahun 2003tentangSistemPendidikanNasional
meliputi 8 (delapan)standar yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan, standar
proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana,
standar pengelolaan,standar pembiayaan dan standar penilaian.
Ketentuan tentang standar nasional sebagaimanadalam Undang-undangNo
20 tahun 2003 tersebut selanjutnya terjabarkan dalam Peraturan Pemerintah No-- - -- -- -- --- - - --+.- -- --- - -- - --- -- ---+. - -- - - --.------
Jurnal Civics, Vol 3,No.1, Juni 2006 23
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam peraturan tersebut
diuraikan mengenai kedelapan standar nasional yang pelaksanaannya masih
membutuhkan peraturan pelaksanayaitu PeraturanMenteri PendidikanNasional
(permendiknas). Sampai saat ini telah keluar Permendiknas No 22 tahun 2006
tentang Standar Isi (S1) untuk PendidikanDasar clanMenengah,PermendiknasNo
23 tahun 2006 tentang Standar Kompentensi Lulusan (SKL)clanPermendiknas
No 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi clan Standar Kompentensi
Lulusan.
Yangberkaitandengan kurikulum adalahstandarisikarena standar isimemuat
kerangka dasar clan struktur kurikulum, beban belajar,kurikulum tingkat satuan
pendidikan clankalenderpendidikan / akademik (pasal5 ayat 2 PP No 19th 2005).
Kedalaman muatan kurikulum pada setiap tingkat pendidikan dalam standar isi
dituangkan dalam kompetensi. Kompetensi ini meliputi standar kompetensi clan
kompetensidasar.Standarkompetensiclankompetensidasarinimencakupberbagai
kompetensi mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
Sampai saat ini status hukum Kurikulum 2004masih dalamwaf uji coba clan
dilaksanakanbaik secarapiloting proyek atau secarasukare1aoleh sekolahKarena
itu dengan ditetapkannya Permendiknas No 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
(S1)maka Kurikulum 2004 tidak akan diberlakukan lagi. Beberapa kalangan
menyebut bahwa setelahuji coba Kurikulum 2004akan muncul Kurikulum 2006
atau Kurikulum 2004yang disempumakan.Untuk masamendatang tidak ada lagi
istilahKurikulum BerbasisKompetensi (KBK) , Kurikulum 2004,atauKurikulum
2006.Menurut peraturanperunclangan yang berlakuakandikenaIadanyaKurikulum
Tmgkat Satuan Pendidikan disingkat KTSP.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan disingkat KTSP adalah kurikulum
operasionalyangdisusunolehclandilaksanakan dimasing-masing satuanpendidikan.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan disingkatKTSP disusun berdasarkan pada
standar isi clan standar kompetensi lulusan sebagaistandar minimal pendidikan.
Dengan demikiankemungkinan akanterjadiperbedaanmengenaiisidari kurikulum
tingkat satuan pendidikan KTSP yang dimiliki oleh masing-masingsekolah.Salah
satu isi kompetensi dalam standar isi itu adalah adanya standar kompetensi clan
kompetensi dasar Pendidikan Kewarganegaraan yang dalam kurikulum 2004
dikenalkan dengan nama Kewarganegaraan.
Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
Istilah "Kewarganegaraan" baik dalam Kurikulum 2004 atau "Pendidikan
Kewarganegaraan" menurut Standar Isi dianggap sebagai lahirnya konsep
pendidikan kewarganegaraan(avit:s~) dalam paradigmayang baru di Indo-
nesia. Dalam draft-draft awal munculnya Kurikulum 2004 yaitu sejak draft
kurikulum 2001,2002clan2003,kurikulum mengenaipendidikankewarganegaraan
- - -- - - -24 Winarno, Pendidikan KewarganegaraanPersekolahan:Sundar Isi dan Pembelajarannya
persekolahansudahdicobaootuk diupayakanmenujupendidikankewarganegaraan
dalam arti yang sebenamya.
Era reformasi sekarangini telahmembuka jalankearah terwujudnyaparadigma
baru pendidikankewarganegaraan.Sebe1umnya yaitu di eraOrde Baru pendidikan
kewarganegaraan kita dinamakan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(pPKn) berdasar Kurikulum 1994dan PMP berdasar Kurikulum 1984.Reformasi
ini telah mengadakan perubahan dengan aspek yang mendasar yaitu reorientasi
visi dan misi, revitalisasifungsi dan peranan hingga retrukturisasikurikulum dan
materi pelajaranpendidikan kewarganegaraan.
Dalam sejarahnyapendidikan kewarganegaraankita telah mengalamibanyak
sekali pergantian dan perubahan. Pada tahun 1957 muncul dengan nama
Kewarganegaraan. Tahoo 1961berubah nama menjadi pelajaran Civics. Tahoo
1968bergantimenjadiKewargaanNegara.Tahoo 1975berubahmenjadiPendidikan
Moral Pancasila (pMP). Hingga pada kurikulum 1984.Kurikulum tahoo 1994
berubah kembali menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (pPKn).
Tahoo 2004berubah denganlabelbaru Kewarganegaraan berdasarKurikulum2004
kemudian menjadi Pendidikan Kewarganegaraan(pKn) berdasarkan Standar Isi.
Barangkalidiantara mata pelajaranlainnya pelajaranpendidikan kewarganegaraan
yangpalingseringmengalamiperubahan. Para guru yang sebe1umnya mengajarkan
pelajaran PMP / PPKn se1anjutnya akan mulai mengajarkan Pendidikan
Kewarganegaraan ini.Merupakan peluangsekaligus tantangan bagiguruPKn ootuk
mampumengembangkanpembelajaranini sehinggaberhasil sesuaidengan visidan
misiyang diembannya.
Paradigmabaru pendidikan kewarganegaraanberorientasipada terbentuknya
masyarakat demokratis atau lebih dikenal dengan masyarakatmadani (civil niety)
(Muchson AR, 2003). Pendidikan kewarganegaraan paradigma baru berupaya
memberdayakanwarganegaramelaluiprosespendidikanagarmampu berperanserta
aktif dalamsistempemerintahan yang demokratis.Pendidikandemokrasimenjadi
strategisdan mutlak bagi perwujudan masyarakat dan negara demokrasi. Hal ini
sejalandengan adagiumyang menyatakan bahwa demokrasi dalam suatu negara
hanya akan tumbuh subur apabila dijaga oleh warga negara yang demokratis.
Warganegara yang demokratis hanya bisadibentuk melaluipendidikan demokrasi.
Ketentuan demikian bisadibacadalambagianpendahuluan baik dalamKurikulum
2004Kewarganegaraanataupoo pada StandarKompetensi dan KompetensiDasar
Pendidikan Kewarganegaraansekarang ini.
Visi bahwa pendidikan kewarganegaraanbertujuan mewujudkan masyarakat
demokratis merupakan reaksi atas kesalahan paradigma lama yang masih
berlabelkan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (pPKn). PPKn sangat
menyolok dengan misi mewujudkan sikap toleransi, tenggang rasa, memelihara
persatuan kesatuan, tidak memaksakanpendapat, menghargai , dan lain-lainyangJumal Civics, VoL3, No.1, Juni 2006 25
dirasionalkandemi kepentinganstabilitaspolitik untuk mendukung pembangunan
nasional. PPKn masa itu sesungguhnyamerupakan pendidikan kewarganegaraan
yang berfungsi sebagai alat penguasauntuk melanggengkankekuasaan. Berdasar
ini ridaklah aneh bila muncul penilaian bahwa PPKn merupakan pelajaranyang
bersifat politis daripada akademis. Akibat lebih lanjut mata pelajaran ini
terdeskreditkan dan ridak diminati siswa.
Pendidikankewarganegaraan paradigmabarumemilikimisimembentuk"warga
negarayang baik" (good ciJizenship) yang nampaknyamisi ini sarnapula dengan
pendidikan kewarganegaraansebe1umnya. Namun konsepwarganegarayang baik
tentulah berbeda pemahamannya.Masa laluwarga negarayang baik adalahwarga
negara yang tunduk dan patuh pada kepentingan kekuasaan, yang tidak "neko-
neko" terhadap pemerintah dan siapmendukung pembangunan. Jadi disesuaikan
dengan tafsir penguasa negara. Sekarang ini misi pendidikan kewarganegaraan
paradigmabaru adalahmenciptakan kompetensi sisv..-a agarmampu berperan aktif
dan bertanggung jawab bagi kelangsungan pemerintahan demokratis melalui
pengembangan pengetahuan, karakter dan ketrampilan kewarganegaraan.Ini1ah
misi dari pendidikan kewarganegaraan.
Sejalandenganvisidan misi tersebut, pendidikan kewarganegaraanparadigma
baru memerlukanrestrukturisasikurikulum dan materi pengajarannya.Pada masa
sebelumnya PPKn seakan ridak memiliki vitalitas, tiada berdaya dan ridak dapat
berfungsibaikdalammeningkatkankompetensikewarganegaraan parapesertadidik.
Para siswa tidak banyak menyukai pelajaran ini bahkan merasakan bosan. Para
guru sendiriridakjarangbingungdenganpembelajaranyangdilakukankarenaridak
mantapnya arah, tujuan dan isi mata pelajaran PPKn. Salah satu kelemahan
mendasar dari PPKn adalahmateri yang diajarkanridakmemiliki batangkeilmuan
yang jelas.Materiyang diajarkanbukanilmu tetapi nitai sepertikeadilan,kejujuran,
gotong royong, dan sebagainya.Maka yang terjadi,PPKn bukanlah pelajaranyang
bersifat ilmiah, atau lemah dalam hal keilmuannya. Hal demikian justru
menyusahkanpara guru yang mengajarkandan sisv..-a yangmenerimanya.Layaknya
sebuah pelajaranmaka seharusnyamemiliki landasanilmu yang mapan.
Restrukturisasi materi merupakan bagian yang penting bahkan umumnya
dianggap terpenting dalampembaharuan kurikulum. Pendidikankewarganegaraan
paradigmabaru memilikiperubahan dalamhalmuatanmateriyang akan diajarkan.
Sebagaimanaumumnya pendidikan kewarganegaraanmaka materinya bersumber
dari ilmupolitikyaitupadabagiandemokrasipolitik.Adanyamateriyangbersumber
dari batang keilmuan yang lain muaranya tetap kearah demokrasipolitik. Dengan
demikian pelajaranini nantinya akan memiliki batang ilmu yang jelas.Pendidikan
kewarganegaraan paradigma baru dalam restrukturisasi kurikulum tetap
mendasarkan pada standar kelayakanmateri yang bersifat universalyang intinya
relevan dengan dan ridak bertentangan dengan sistemdemokrasi.26 Winarno, PendidikanKewarganegaraanPersekolahan:Sundar Isi dan Pembdajarannya
Kurikulum 2004ataupun Kurikulum TingkatSatuanPendidikan (KTSP)yang
nantinya akan berlaku secara konseptual tetap merupakan kurikulum yang
berbasiskanpadakompetensipesertadidikmeskipuntidakdinamakandenganistilah
KurikulumBerbasisKompetensi (KBK). Kurikuluminibercirikanpadakompetensi
clandesentralisasi. Hubungannya denganmateri adalahpenekanantidak lagikepada
materi tetapipadabasiskompetensi.Secarasederhanaguru hendaknyamulaidengan
pertanyaan bukan dari "apa yang perlu saya berikan ke siswa"tetapi " apa yang
dapat dilakukan siswa".Dengan basiskompetensi ini maka pembelajaranterpusat
pada kegiatan siswa. Oleh karena itu guru tidak harus memasukkan materi
sebanyak-bany.dmya karena pengetahuan sebanyakapapun tidak akan bermakna
bila siswasendiri tidak melakukannnya. Prinsip belajar4 (empat)pilar pendidikan
- lm:rning to know, karning to do, karning to re, karning to li're to[f1/x!r- menjadi acuan
dalam pembelajaran.Semakin banyak materi pelajaran diibaratkan akan semakin
banyak "sampah" yang dimasukkan atau dikenal dengan istilah "~in ~
ad;", masuk sampah keluar sampah.
PendidikanKewarganegaraan paradigmabaru dicirikandengan adanyaPraktik
BelajarK.ewarganegaraan yaitu suatu inovasi pembelajaranyang dirancang untuk
membantu peserta didik memahami teori kewarganegaraanmelalui pengalaman
belajar praktik-empirik. Dengan aclanyapraktik, siswa diberikan latihan untuk
belajar secarakontekstual. Praktik BelajarKewarganegaraan ini menjadi kekuatan
clankeunggulandariKewarganegaraan sehinggadiharapkanmenjadimata pelajaran
yang menarik clanberwibawa.Praktik BelajarKewarganegaraan dilakukan dengan
metode pembelajaranberbasiskompetensi. Karena itu denganmateri yang hanya
sedikit sesuaidengankurikulum berbasiskompetensipendidikan kewarganegaraan
maka guru tidak perlu takut untuk kehabisanmateri ataumasih tersisawaktuyang
banyak. Hal ini berbeda manakala mengajarkan PPKn dimana guru mungkin
mengalamikehabisanwaktu, awIatdmaJEri, atau "kehabisanbahan ajar"manakala
harus mengajarkanbab tentang kejujuran.
Perubahan kearah paradigmabaru pendidikankewarganegaraanini hendaknya
diikuti dengan perubahan clanpersiapanmutlak dari para pengembang khususnya
para guru yang akan mengajarkan Pendidikan Kewarganegaraan. Tidak jarang
perubahan ini belum siap atau belum sepenuhnya diikuti dengan perubahan
paradigmapara guru dalamhal mensikapi pelajaranPendidikanKewarganegaraan
itu sendirimaupun dalampelaksanaanpembelajarannnya.Ada beberapakesalahan
panclangan yangmuncul dalammensikapiperubahan pendidikankewarganegaraan
ini, antara lain:
1. Panclanganbahwa pelajaranPendidikanKewarganegaraan yang baru ini tidak
lebih dari pelajaranKewarganegaraanmasa lalu atau kita kembali pada mata
pelajaranKewarganegaraan,Gzi:s, atau KewargaanNegara di tahun 1960-an.
Panclanganini nampak simplistisatau menyederhanakansaja karena terpaku
hanya padaistilahsemata.Visiclanmisipendidikankewarganegaraan paradigmaJurnal Civics, VoL 3,No.1, Juni 2006 27
baru ada1ah jelasyaitu mewujudkanmasyarakatdemokratismeIaluipendidikan
untuk mendukung tetap terjaganyaNegara KesatuanRepublik Indonesiayang
demokratis.Konsep "demokrasi" menjadikata kunci dalampelajaranini.Hal
ini berbeda dengan pendidikan kewarganegaraan masa lalu yang lebih
menekankan pada pengetahuan sebagaiwarganegara.
2. Pandangan bahwa pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan baru adalah
gabungan saja dari pelajaranPPKn dan pelajaran TataNegara yang diajarkan
pada sekolah-sekolahmenengah atassekaliguspulaporsi pelajaranTataNegara
mendapat tempat yang lebih pada pelajaranbaru ini.
Pandangan demikian mengkaburkan landasan keilmuan dari pendidikan
kewarganegaraan paradigmabaru.Dengan berlandaskanpadademokrasipolitik
maka pelajaranini menitikberatkan pada pembentukan pengetahuan,karakter
dan ketrampilan kewarganegaraanagar menjadiwarganegarayang kritis dan
partisipatifdalam sistempolitik demokrasi di Indonesia. PelajaranPPKn dan
TataNegara tidak mengarah padapembentukan kompetensikewarganegaraan
sebagaimanayang diharapkan pendidikan kewarganegaraanpada umumnya.
PPKn menitikberatkan pada pendidikan nilai moral yang serba Pancasila
sedangkan Tata Negara bersumberkan pada hukum yang sekedar kognitif.
Barangkalipendidikan nilai dan hukum ada1ahpenting tetapi itu bukan misi
utama dari pendidikan kewarganegaraan.
3. Pandangan bahwa dengan pelajaranPendidikanKewarganegaraanbaru akan
semakin mudah dan enak dalam mengajarkan karena lebih banyak materi
sehingga tidak akan kehabisanmateri sebagaimanadalammengajarkanPPKn
Pandangan demikian menafIkan basis kompetensi yang merupakan ciri dari
kurikulum berbasis kompetensi, termasuk pendidikan kewarganegaraan
paradigma baru. Dengan pandangan demikian justru akan mengembalikan
kurikulum pada basismateri. K.elemahanPPKn masa lalu ada1ahmaterinya
yangterlalu ar:erIo:1d, tumpangtindih, banyakha1yang harus diajarkandan
kurang ilmiah sehingga membebani siswa. Pendidikan Kewarganegaraan
paradigma baru berupaya untuk memperbaikidengan cara menyederhanakan
materi,memperjelaslandasankeilmuannyadan menekankan pada kompetensi
siswa.MengajarkanPKn tidakdenganmenyampaikansebanyakmungkinmateri
pelajaran tetapi membelajarkansiswadengan prinsip Imrning bydoing(belajar
sambi!melakukan).Menyampaikanmateribanyakhanyaakanmembebanisiswa
clan yang terjadi diibaratkan seperti memasukkan "sampah" akan ke1uar
"sampah" pula yang tentu saja tidak berguna. Oleh karena itu alokasiwaktu
yang banyak dengan hanya materi yang cukup dapat dilakukan dengan
memperbanyak Praktik BelajarKewarganegaraan
--28 Winarno, Pendidikan KewarganegaraanPersekolahan:Standar Isi clanPembelajarannya
Standar Isi Pendidikan Kewarganegaraan Persekolahan
Pasal1 PermendiknasNo 22tahun 2006menyatakanbahwaStandar Isiuntuk
satuan Pendidikan Dasar clanMenengah yang selanjutnya disebut Standar Isi (S1)
mencakuplingkupmateriminimalclan tingkatkompetensiminimaluntuk mencapai
kompetensi lulusanminimal pada jenjangclanjenis pendidikan tertentu. Lingkup
materiminimal berisisejumlahmateri besertaaspek-aspeknya dalammatapelajaran.
Komponen kompetensi minimal dalamstandar isi mencakup standar kompetensi
clankompetensi dasar atau dikenal dengan singkatan (SK-KD).
Sedangkan istilah pendidikan kewarganegaraanpersekolahan yang dimaksud
adalah pendidikan kewarganegaraan dalam statusnya sebagaimata pelajaran di
Sekolah.Pendidikan kewarganegaraansendiri secara dalam praksis pendidikan di
Indonesiamemiliki 5 status (Udin S, 2003).Yaitu sebagaiberikut;Ptrtama, sebagai
mata pelajaran di sekolah. Kidua,sebagaimata kuliah di perguruan tinggi. Ketiga,
sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam
kerangkaprogram pendidikanguru Kim1p:tt, sebagai program pendidikanpolitik
yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman Penghayatan clanPengamalan
Pancasila (penataran P4) atau sejenisnya yang pemah dikdola oleh Pemerintah
sebagaisuatu crash program. KJima,sebagaikerangka konseptual dalambentuk
pemikiran individual clan kelompok pakar terkait, yang dikembangkan sebagai
landasanclankerangka berpikir mengenaipendidikan kewarganegaraandalam sta-
tus perta-ma, kedua, ketiga, clankeempat.
Secarasubtansialisi dari standar kompetensi clankompetensidasarPendidikan
Kewarganegaraan sekarang ini ridak berbeda dengan isi dari Kewarganegaraan
menurutKurikulum2004.Biladibandingkanmakasesungguhnya isidariPendidikan
Kewarganegaraan yang baru merupakan penyempurnaan dari isiKewarganegaraan
berdasarKurikulum2004.Meskipundemikiankurikulumyang berlakuini nantinya
tidakdapatdikatakan sebagaiKurikulum2004YangdisempurnakanatauKurikulum
2006.Kurikulum sebagaipenjabarandari standarkompetensiclankompetensidasar
ini adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yanK.disusun -clan
dilaksanakan oleh tiap-tiap satuan pendidikan. KTSP mengenai Pendidikan
Kewarganegaraan disusun berdasar Standar Isi (SK-KD) Pendidikan
Kewarganegaraansebagai standar minimal yang berarti bisa dikembangkan lagi
oleh tiap satuan pendidikan.
Dalam naskah lampiran Permendiknas No 22 tahun 2006tentang Standar Isi
disebutkan bahwamata pdajaran Pendidikan Kewarganegaraanmerupakan mata
pdajaran yangmemfokuskanpadapembentukanwarganegara yangmemahamiclan
mampu mdaksanakan hak-hak clankewajibannyauntuk menjadiwarganegaraIn-
donesia yang cerdas, terampil, clanberkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila
clanDUD 1945.Sedangkannunusan dalam naskah Kurikulum 2004menyatakan
bahwaKewarganegaraan(Citizemhip) merupakanmatapelajaran yangmemfokuskanJurnal Civics,Vol 3,No.1, Juni 2006 29
pada pembentukan diri yang beragamdari segiagama,sosio-kultural,bahasa,usia,
clansuku bangsauntuk menjadiwarganegaraIndonesiayang cerdas,terampil, clan
berkarakter yang diamanatkan oleh PancasilaclanUUD 1945.
Tujuan dari pelajaranPendidikanKewarganegaraanadalah agar peserta didik
memiliki kemampuan sebagaiberikut:
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu
kewarganegaraan
2. Berpartisipasisecaraaktif clanbertanggungjawab,clanbertindak secaracerdas
dalam kegiatan berrnasyarakat,berbangsa, clanbernegara, serta anti-korupsi
3. Berkembang secarapositifclandemokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsalainnya
4. Berinteraksidenganbangsa-bangsa lain dalampercaturan duniasecaralangsung
atau tidak langsungdenganmemanfaatkanteknologiinformasiclankomunikasi.
Misi dari pendidikan kewarganegaraan persekolahan dewasa ini dapat
disimpulkan dari Bagian Pendahuluan pada naskah Standar Isi mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan. Misi dari Pendidikan Kewarganegaraan dapat
dirangkum sebagaiberikut;
1. sebagai pendidikan wawasan kebangsaan yang berarti pendidikan yang
menyiapkan peserta didik agar memiliki pemahaman yang mendalam clan
komitmen yang kuat sertakonsistenterhadapprinsipclansemangatkebangsaan
dalam kehidupan berrnasyarakat,berbangsa, clanbernegarayang berdasarkan
pada PancasilaclanUnclang-Unclang Dasar 1945. KonstitusiNegara Republik
Indonesia
2. sebagaipendidikandemokrasiyangberartipendidikanyangmenyiapkanpeserta
didik agar memiliki clanmampu menjalankan hak-hak sebagaiwarga negara
untuk menjalankanprinsip-prinsip demokrasidalamkehidupan bermasyarakat,
berbangsa, clanbemegara
3. pendidikan yang menyiapkan peserta didik agar menjadiwarga negara yang
memiliki kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia,
kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial,
ketaatan pada hukum, ketaatanmembayar pajak, serta sikap clanperilaku anti
korupsi,kolusi,clannepotisme .
Adapun ruang lingkup materi ma,tapelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
meliputi aspek-aspeksebagaiberikut :
1. Persatuan danKesatuan bmgsa,meliputi:Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta
lingkungan,KebanggaansebagaibangsaIndonesia,SumpahPemuda,Keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara,
Sikappositif terhadap NegaraKesatuanRepublik Indonesia,Keterbukaan clan
jaminan keadi1an
-- ----
30 Winarno, Pe'n~i~ihn Kew.u-ganegaraan Persekolahan:Sundar Isi clanPembelajarannya
2. Nurma,bukumdanperaturan, meliputi: Tertib daIamkehidupan keluarga,Tata
tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan
daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa clan bernegara, Sistim
hukum dan peradilannasional,Hukum dan peradilaninternasional
3. Haleasasimanusiameliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban
anggota masyarakat,Instrumen nasional dan internasionalHAM, Pemajuan,
penghormatan dan perlindunganHAM
4. &butubmwargtnegmtmeliputi:Hidup gotong royong,Harga diri sebagaiwarga
masyarakat,Kebebasanberorganisasi,Kemerdekaanmengeluarkan pendapat,
Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan warga
negara
5. KonstitusiNegarameliputi: Proklamasi kemerdekaan clan konstitusi yang
pertama, Konstitusi-konstitusi yangpernah digunakandi Indonesia,Hubungan
dasar negara dengan konstitusi
6. KekuasandanPolitik, meliputi:Pemerintahandesadankecamatan,Pemerintahan
daerahdan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistempolitik, Budaya
politik, Budayademokrasimenuju masyarakatmadani, Sistempemerintahan,
Pers dalam masyarakat demokrasi
7. Pam:asila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara clan ideologi
negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-
nilai Pancasiladalamkehidupan sehari-hari,Pancasilasebagaiideologi terbuka .
8. GlobaJisasi meliputi:Globalisasidi lingkungannya,Politik luar negeri Indone-
siadi eraglobalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan intemasionaldan organisasi
intemasional, dan Mengevaluasiglobalisasi.
Ruang lingkupmateri selanjutnyadituangkan dan dijabarkan dalamrumusan
Standar Kompetensi clanKompetensi Dasar (SK-KD)mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan menurut jenjang , tingkat clan semester. Hal ini dapat berarti
bahwa suatu lingkup materi Pendidikan Kewarganegaraanakan terdapat dalam
semuajenjangpendidikanyaitu SD,SMPclanSMAnamun denganrumusan standar
kompetensidan kompetensidasaryangberbeda.Misalnya,lingkupmaterimengenai
Pancasilaakan terdapat baik pada jenjang SD, SMP dan SMA dengan rumusan
SK-KD yang berbeda. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK-KD)
sebagai standar isimata pelajaranPendidikan Kewarganegaraanjenjang SD, SMP,
SMA dan SMKterdapat dalamlampiran Permendiknas NO22 tahun 2006.
Berdasarkanstandar isimakamata pelajaranPendidikanKewarganegaraanini
nantinya akan berlakupadajenjangSekolahDasar (SD)clanMI, SekolahMenengah
Pertama (SMP)dan MTs, SekolahMenengah Atas (SMA)dan MA serta jenjang
SekolahMenengah Kejuruan (SMK)clanMAK. Hal demikian berbeda dengan
Kurikulum 2004 yang memberlakukan Pendidikan Kewarganegaraandi SD clan
SMPsebagai bagiandaripengetahuansosialdengannamamatapelajaranPendidikanJurnal Civics,Vol 3,No.1, Juni 2006 31
Kewarganegaraandan Pengetahuan Sosial(pKPS).Sedangkanpada jenjangSMKI
MAK diberlakukan mata diklat KewarganegaraanclanSejarah.
Pengembangan Materi dan Pembelajaran
Secarasubtantif, sesungguhnyarumusan standar kompetensi clankompetensi
dasar Pendidikan Kewarganegaraan mengandung didalamnya materi esensial.
Misalkan rumusan kompetensi dasar kelas vn semester 1 yang berbunyi "
menjela~kanhakekat norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang brelaku du
masyarakat" berisi materi esensialtentang norma. Kompetensi dasar kelas X se-
mester 1yang berbunyi" mendeskripsikanhakekat bangsaclanunsur terbentuknya
negara " mengandung materi esensial tentang hakekat bangsa dan unsur-unsur
terbentuknya negara.Karena rumusan kompetensi dasarmerupakan kretariamini-
malmakamateriyang tersirat tersebut merupakanmateriminimalyang selanjutnya
perlu dikembangkan.
Penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar dilakukan dengan
menyusunKurikulumTingkatSatuanPendidikan(KTSP). Secara umumkomponen
dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)terdiri atas;
a. Visi,Misi, dan Tujuan Pendidikan Tmgkat Satuan Pendidikan
b. Struktur clanMuatan KTSP
c. Kalender Pendidikan
d. Silabus
e. Rencana P'"bha.naan pembelajaran (RPP)
Yang berhubungan dengan masalah pengembangan materi dan rancangan
pembelajarannyaadalahkomponen silabusclanrencanapelaksanaanpembelajaran
(RPP).Dalamsilabusinilahtermuat materi pokok serta strategipembelajaranyang
akan dilaksanakan di kelas. Dengan demikian kemampuan guru PKn dalam
membuat silabus sekaligus menggambarkan kemampuan guru PKn dalam
mengidentifikasi materi berdasarkan standar kompetensi clan kompetensi dasar
PendidikanKewarganegaraan.Komponen silabusmemuat antara lain ; identifikasi,
standarkompetensi,kompetensidasar,materipokok, pengalamanbelajar, indikator,
peniJai:m,alokasiwaktu clansumber/bahanlalat.
Kemampuan guru dalam kaitannya dengan materi adalah kemampuan
mengidentifikasi materi, bukan membuat materi oleh karena materi esensial
sebenarnya sudah terkandung dalam kompetensi dasar. Dalam rangka
mengidentifikasimateri , beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
a. tingkat perkembangan £isik, intelektual, emosional,sosial,clanspritual peseIta
didik
b. kebermanfaatan bagi peserta didik
c. struktur keilmuan
--- --32 Winarno, Pendidikan KewarganegaraanPersekolahan:Standar Isi clanPembelajarannya
d. kedalarnandan keluasanmateri
e. relevansidengan kebutuhan peserta didik clanttlntutan lingkungan
f. alokasiwaktu
Dalam standar isi Pendidikan Kewarganegaraan , aspek materi yang akan
dipelajarimungkin sarnauntuk jenjangSD, SMP atau SMA,misalmateri tentang
Pancasila. Namun perlu diperhatikan benar rumusan standar kompetensi clan
kompetensi dasarjenjangclantingkat pendidikandarimateri tersebut. Oleh karena
itu guru PKn SMA seyogyanya perlu melihat standar kompetensi clankompetensi
dasar PendidikanKewarganegaraan jenjangSDclanSMP.Hal iniuntuk mengetahui
keseluruhan standar kompetensi clankompetensi dasar dari lingkup materi yang
bersangkutan. Dengan demikian guru akan mampu memilih, memilah dan
menentukan keluasansertakedalamanmateri.Materi yang diidentifikasi tidak akan
tumpang tindih dengan jenjang lain , tidak terjadi duplikasi materi serta akan
menghasilkankeruntutan materi.
Berikut ini contoh dari keseluruhan standar kompetensi untuk lingkupmateri
tentang Pancasila:
a. Menampilkan nilai-nilaiPancasila
b. Menghargainilai-nilai juang dalamproses perumusan PancasilasebagaiDasar
Negara
c. Menampilkan perilaku yang sesuaidengan nilai-nilaiPancasila
d. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasilasebagai ideologi terbuka
Masing-masingstandar kompetensi tersebut memiliki sejumlah kompetensi
dasaryang harus dipcrhatikan pula oleh guru PKn selaku pengembang silabus.
Rancangankegiatanpembelajaran yangakandilakukansecaranormatif disusun
berdasarkanpada standarproses.Standarprosesadalahstandarnasionalpendidikan
yang berkaitandenganpelaksanaan pembelajaranpadasatusatuanpendidikanuntuk
mencapai standar kompetensi lulusan. Standar proses apabilamengacupada pasal
19PP No 19tahun 2005menunjuk padaprosespembelajaranyang diselenggarakan
oleh tiap satuan pendidikan. Proses pembe1ajaran dilakukan secara interaktif,
inspiratif,menyenangkan,menantang,memotivasipesertadidikuntuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandiriansesuaidenganbakat,minat, clanperkembangan!isikpsikologispeserta
didik.
SilabusclanRencana Pelaksanaanpembelajaran (RPP) merupakan rancangan
pembelajaran.Silabusdikembangkan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP)sedangkanRPP merupakan jabaran operasionaldari silabusyang nantinya
dilaksanakanguru di ke1as.Perencanaanproses pembelajaranmeliputi silabusclan
rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan
pembelajaran,materi ajar,metode pengajaran,sumber belajar,clanpeni1aianhasil
belajar.Jurnal Civics,Vol 3,No.1, Juni 2006 33
Dalam bentuk praksisnya, rancanganpembelajaranyang akan dilakukan oleh
guru clan siswa tergambar di komponen pengalaman belajar pada silabus dan
komponen metode mengajar pada RPP. Guru PKn dapat merancang
pembelajarannyadenganberpedoman pada pengalamanpembelajarandan metode
mengajaryang telah disusun.
Pembelajaran dalam Pendidikan Kewarganegaraan masih dapat dilakukan
dengan mengacu pada rambu-rambu pembelajaran Kewarganegaraan menurut
Kurikulum 2004 oleh karena secarasubtantif Pendidikan Kewarganegaraanyang
baru ini tetap menggtmakankonsep pembelajaran berbasiskompetensi. Berdasar
Kurikulum 2004pembelajarandalammata pelajaranKewarganegaraanmerupakan
proses dan upaya dengan menggunakan pendekatan belajar kontekstual untuk
mengembangkandan meningkatkan kecerdasan,keterampilan,dan karakter warga
negara Indonesia. Pendekatan belajar kontekstual dapat diwujudkan antara lain
dengan metode-metode: (1) kooperatif, (2) penemuan, (3) inkuiri, (4) interaktif,
(5) eksploratif, (6)berpikir kritis, dan (7)pemecahanmasalah.Metode-metodeini
merupakan kharakteristik dalam pembelajaranKewarganegaraan.
Metode kooperatif dan interaktif adalah pembelajaran yang menerapkan
prinsip bekerjasama.Bekerjasamaantar siswa,kerjasama siswadengan guru, siswa
dengan tokoh masyarakat, dan siswa dengan lingkungan belajar lain. Dengan
bekerjasama maka akan terjadi interaksi yang intens sekaligus menumbuhkan
pembelajaranyang partisitorik.
Berfikirkritis pada hakekatnyamengembangkanunsur pemikiran rasionaldan
empiris berdasar pengetahuan ilmiah. Pemikiran kritis adalah anti dogmatis dan
propagandaserta kebalikandari pemikiran tradisional.Dengan berfikirkritis maka
dapat menemukan kebenaran secaraobyektif, berani mengkritisipelbagaiketidak
beresan di masyarakat , mampu menunjukkan kelemahan-kelemahanselanjutnya
sebagaibahaninformasiuntuk mengambil tindakanrasionaldalambersikapterhadap
sesuatu. Berpikir kritismerupakan rekasi atas berftkir tardisionalyang cenderung
menutup-nutupi realitas , hanya untuk mendukung status quo serta kelestarian
kekuasaan yang ada.
Metode ekplorasi,penemuan, peIIlt'Cahan masalahdan inkuri pada hakeketnya
merupakan metode belajaryang menerapkan pendekatan ilmiah (theapp/it:ation if
the5Iientific methods ) dalam rangka mencari, menemukan dan mengatasimasalah.
Metode ini sangat menunjang pembentukan sikap siswa untuk peka terhadap
permasalahan di masyarakat.
Metode-metode pembelajaran tersebut dapat dilaksanakan secara bervariasi
di dalam atau di luar kelas dengan memperhatikan ketersediaansumber-sumber
belajar. Guru dengan persetujuan kepala sekolah selain dapat membawa siswa
menemui tokoh masyarakat dan pejabat setempat, juga dapat mengundangtokoh
masyarakat dan pejabat setempat ke sekolah untuk memberikan informasi yang
relevan dengan materi yang dibahas dalam kegiatan pembelajaran.34 Winarno, pc-ncliclihnKewarganegaraanPerseko1ahan:Standar Isi dan PembeJajarannya
Model pembelajaran lain yang sekarang dikembangkan dalam Pendidikan
KewarganegaraanadalahPraktik BelajarKewarganegaraan(PBK).Praktik Belajar
Kewarganegaraan (PBK) adalah suatuimYutm pemhe/ajaran yangdirancanguntuk
11'1e111bm1ufX!!Utadidik memahami troriktwar~aan mJa/uipengalaman be/ajarpraktik-
empirik. Dengan adanyapraktik, siswadiberikanlatihan untuk belajarsecara
kontekstual.
PBKuntuk Kelas I, II, clanIII dilakukan dengan penyelenggaraanpermainan
dan simulasi yang menarik, merangsang proses berpikir, membiasakan untuk
bersikapclanberbuat sesuatuyang baik,clanmengembangkansikappositif terhadap
lingkungannya.
PBK untuk Kelas IV, V, dan VI dilakukan dengan membuat karangan,
menganalisissuatu isu atau kasusyang dikutip oleh guru dari koran clanmajalah,
clanmembuat laporan tertulis tentang suatu kegiatan atau peristiwa.
PBK untuk KelasVII, VIII, clanIX dilakukan dengan: (1)mengidentifikasi
masalah,(2)mengumpulkanclanmengevaluasi informasiberkaitandenganmasalah,
(3) menguji dan mengevaluasi pemecahan masalah, (4) memilih at au
mengembangkan alternatif pemecahan masalah yang direkomendasikan, (5)
mengembangkan rencana tindakan, clan (6)mengevaluasipelaksanaantindakan.
PBKuntuk KelasX, XI,XII SMAclanMA dilakukandenganmengaplikasikan
metode-metode ilmiah (theapplicationof the scientifU: methods)sepeni metode
pemecahan masalah (p-d?lem dving methal)clanmetode inkuiri (inquiry methal).
Langkah-Iangkah metode pemecahan masalah yaitu sebagai berikut: (1)
merumuskan masalah, (2)membuat kerangka untuk pemecahan masalah, (3)
menentukan sumber data, (4)mencari data, (5)menaksir kelayakan data, (6)
memilah clanmemasukan data ke dalam kerangka, (7)meringkas clanmelakukan
verifikasi data, (9)mengamati hubungan ,antar data, (10)menafsirkan data, (11)
menyimpulkan hasil penafsiran, clan (12)mengkomunikasikan hasil pemecahan
masalah.
Langkah-Iangkahmetode inkuiri yaitu sebagaiberikut: (1)membuat fokus
untuk inkuiri,(2)menyajikanmasalah,(3)merumuskankemungkinanpenyelesaian,
(4) mengumpulkan data, (5) menilai penyelesaian yang diajukan, dan (6)
merumuskan kesimpulan.
Antara metode pemecahanmasalah(problemsolvingmethod),metode inkuiri
(mquiri method) maupun metode penemuan (discovery)sesungguhnyamemiliki
ani sejiwa yaitu sebagai suatu kegiatan atau cara belajar yang bersifat mencari
secaralogis,kritis, analisismenuju kesimpulanyangmeyakinkan. Problem solving
merupakan kegiatan mencari suatu masalah secara rasional. Titik berat pada
terpecahkannya masalah tersebut secara rasional, logis clan tepat. Dalam inkuiri
siswa mencari sesuatu sampai tingkatan yakin (belief) didukung oleh fakta,
interpretasi, analisisclan pembuktian bahkan sampai pada altematif pemecahanJurnalCivics, VoL3,No.1, Juni 2006 35
masalah. Sedangkan dalam discovery siswamencari sesuatu sampai menemukan
clanbiasanyahanya ada satu objek sajayang dicari.
Apabila dilihat dari tingkat tuntutan kemampuan berfikir clan penguasaan
konsep serta teorimakametodeinkuiri adalahleveltertinggi,kemudiandibawahnya
problem solvingclanselanjutnyadiscovery.Karena discoverytermasuk pula dalam
metode ilmiahmakaPraktik.BelajarKewarganegaraan dapatpula dilakukandengan
menggunakanmetode ini.
Hasil akhir dari Praktik BelajarKewarganegaraanadalah portofolio (portfo-
lio) hasil belajaryang berupa rencana clantindakan nyata yang ditayangkanoleh
setiap individu atau kelompok clandinilai secaraperiodik melalui suatu kompetisi
interaktif-argumentatifpada tingkat kelas,sekolah, daerah setempat, clannasional.
Pesertadidik kemudian diberikan sertifikatkeberhasilandalammengikuti kegiatan
praktik terse but. Dalam pelaksanaan pembelajarannya, Praktik Belajar
Kewarganegaraan ini secarakomprehensif diwujudkan dalamModel Pembelajaran
BerbasisPortofolio (MPBP).
Penutup
Deskripsi mengenai pendidikan kewarganegaraan sebagaimata pelajaran di
sekolah atau PendidikanKewarganegaraanPersekolahandi Indonesia sekarangini
terdapat naskah lampiran dari Permendiknas No 22 tahun 2006 tentang Standar
Isiuntuk SatuanPendidikanDasarclanMenengah.Standarisimengenaipendidikan
kewarganegaraanuntuk satuan pendidikan dasar clanmenengah selanjutnya akan
menggantikan uji coba Kurikulum 2004mata pelajaranKewarganegaraan. Isi dari
standar isi mencakup lingkup materi minimal clankompetensi minimal dari tiap
satuan pendidikan. Kompetensi minimal meliputi standar kompetensi dan
kompetensi dasarmenurut jenjang, tingkat clansemester.
Standar isi dari pendidikan kewarganegaraansecara subtantif tidak berbeda
dengan Kurikulum 2004Kewarganegaraanclanmerupakan penyempurnaan dari
naskah Kurikulum 2004 mata pelajaranKewarganegaraan.Hal ini dapat dilihat
dari rumusan-rumusanpada latar belakang,pengertian,tujuan, ruanglingkupmateri
clanstandar kompetensi dari pendidikan kewarganegaraanpersekolahan.Dengan
demikian paduan dari Kurikulum 2004 mata pelajaran Kewarganegaraanmasih
dapat digunakan sebagaiacuan dalam mengembangkanmateri atau pembelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan.Misalnya dalam hal penyusunan silabus, rencana
pembelajaran, met ode pembelajaran dan penilaian untuk mata pelajaran
Kewarganegaraan.
--36 Winarno, Pendidikan KewarganegaraanPersekolahan:Standar Isi clanPembelajarannya
DAFfARPUSTAKA
DasimBudimansyah.2002.Model Pemhelajaran danPenilaianBerbasis Pcrtrfo/io.
Bandung : Genesindo
Depdiknas.2004.Kurikulum2004MataPehjaranKewar~gtraan (Citizenship)
untuk Kelas X-XII. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional , Badan
Penelitian clanPengembanganPusat Kurikulum (puskurlitbang).
Depdiknas. 2004. Kurikulum 2004 SMA: PedomanUmumPengmb:mgan Silabus.
Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional , Badan Penelitian dan
PengembanganPusat Kurikulum (Puskurlitbang)
Depdiknas. 2004. Pedoman Pemilihan danPemanfaatan Bahan Ajar. Jakarta:
Departemen PendidikanNasional , Dikmenun, Direktorat PLP
Depdiknas. 2006. Kurikulum Tzngkat Satuan Pendidikan (K7Sp). Bahan Presentasi.
Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional , Badan Penelitian dan
PengembanganPusat Kurikulum (puskurlitbang)
Depdiknas. 2006. SilabusPendidikan Dasar dan Menengah. Bahan Presentasi. Jakarta:
Departemen PendidikanNasional ,Baclan PenelitianclanPengembanganPusat
Kurikulum (puskurlitbang)
MuchsonAR. 2003.Pendidikan KewarFgtraan Paradigma Barudan!mJiementasinya
dalamKurikulum Berbasis Komperensi. MakalahdisampaikandalamSeminar
N asional Kurikulum Berbasis Kompetensi. 2002 Kewarganegaraan
diselenggarakanoleh Program StudiPPKn FK1PUNS tanggal29 Maret 2003
Peraturan Pemerintah No 19tahun 2005tentang StandarNasional Pendidikan
Permendiknas No 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan
Dasar clanMenengah
StandarKompetensiclanKompetensiDasarPendidikanKewarganegaraan. Naskah
LampiranPermendiknasNo 22 tahun 2006.Jakarta:Departemen Pendidikan
Nasional , Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Kurikulum
(puskurlitbang).
UdinSWinataputta . 2003.Paradigrna Pendidikan Kewar~gtraan Seb:tgai Wabma
Sistemik PendidikanDemokrasi. Makalah Hnp:/www.depdiknas.go.id/Jurnal/
45/udin_s_winataputra.htm
Unclang-unclang No 20 tahun 2003tentang SistemPendidikanNasional